“Dengan Pelayanan Prima Menuju Masyarakat Sejahtera yang Berkeadilan”

Posts tagged ‘borobudur’

APEL PAGI

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

PROFIL KECAMATAN MAGELANG UTARA 2011

2.1.1 Letak Geografi

Kota Magelang merupakan salah satu daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang terletak di tengah-tengah wilayah Kabupaten Magelang, sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Secang, sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Tegalrejo, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Mertoyudan dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Bandongan. Kota Magelang terletak antara 110o 12’ 30’’ – 110o 12’ 52’’ Bujur Timur dan antara 7o 26’ 18’’ – 7o 30’ 9’’ Lintang Selatan. Kota Magelang terletak di ketinggian 380 meter di atas permukaan laut.

Luas wilayah Kota Magelang 18,12 Km2, terdiri dari 3 Kecamatan dan 17 Kelurahan. Tiga Kecamatan tersebut adalah :
1. Kecamatan Magelang Utara
2. Kecamatan Magelang Tengah
3. Kecamatan Magelang Selatan

Secara administrasi, Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang memiliki batas wilayah sebagai berikut :
1. Sebelah Utara : Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang
2. Sebelah Selatan : Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang
3. Sebelah Timur : Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang
4. Sebelah Barat : Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang

Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang berada pada ketinggian 380 meter di atas permukaan laut dan mempunyai luas wilayah 6,128 Km2. Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang terdiri dari 5 (Lima) Kelurahan. Kelurahan yang memiliki luas wilayah terbesar adalah Kelurahan Kramat Selatan dengan luas wilayah 1,458 Km2 atau 23,86 % luas wilayah keseluruhan, sedangkan luas wilayah terkecil yaitu Kelurahan Kramat Utara sebesar 0,864 Km2 atau 14,05 % luas wilayah keseluruhan

Berdasarkan informasi dari Badan Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA), curah hujan rata-rata di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang pada Tahun 2009 berkisar 14,49 mm.

Topografi wilayah Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang berupa dataran tinggi dengan sudut kemiringan berkisar antara 2% – 15%. Kemiringan yang terjal pada bagian barat di sepanjang Sungai Progo dan sebelah timur di sepanjang Sungai Elo. Sedangkan pada daerah tengah merupakan daerah datar.

Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang dikategorikan sebagai daerah beriklim tropis dengan 2 musim yaitu musim hujan dan musim kemarau. Temperatur maksimum Kecamatan Magelang Utara sebesar 29o dan minimum 20o, sedangkan temperatur rata-rata 25o. Rata-rata kelembaban Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang 88,8 %

Dilihat secara geologi, Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang tersusun dari Batuan Breksi Vulkanik yang subur.

Sumber air di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang digolongkan menjadi 2 (dua) yaitu air permukaan dan air tanah. Air permukaan yaitu air sungai, di wilayah Kecamatan Magelang Utara terdapat 2 (dua) sungai yaitu Sungai Progo (sebelah barat) dan Sungai Elo (sebelah timur). Sedangkan air tanah berupa air sumur dengan kedalaman antara 20–30 meter.

Jumlah penduduk Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang berdasarkan Statistik Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang Bulan Maret 2011 sebesar 37.362 jiwa terdiri dari laki-laki 18.342 jiwa dan perempuan 19.020 jiwa. Jumlah Kepala Keluarga (KK) sebesar 11.196 KK.

Penggunaan lahan di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang yang paling luas digunakan untuk lahan pekarangan/bangunan seluas 481,607 Ha, disusul tanah sawah 77,9218 Ha, tegalan/kebun 5,5247 Ha, dan untuk lainnya 47,7465 Ha.

Fasilitas kesehatan di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang tersebar di berbagai kelurahan antara lain Rumah Sakit Umum 3 buah, Rumah Sakit Jiwa 1 buah, Puskesmas 1 buah, dan Puskesmas Pembantu 4 buah.

Dalam bidang keagamaan, kerukunan antar umat beragama di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang dapat dikatakan berjalan harmonis dan saling menghormati. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya permasalahan yang timbul berlatar belakang agama.

Fasilitas peribadatan di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang terdapat 54 buah masjid, musholla 63 buah, gereja khatolik 1 buah, dan gereja Kristen 9 buah.

Fasilitas pendidikan di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang yaitu Taman Kanak-Kanak (TK) 20 buah, Sekolah Dasar (SD) 24 buah, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 10 buah, Sekolah Menengah Atas (SMA) 5 buah, SMK 9 buah dan Perguruan Tinggi (PT) 5 buah.

Pada tahun 2009 di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang telah berdiri sebanyak 401 industri kecil yang menyerap sebanyak 1.270 tenaga kerja, sedangkan untuk industri sedang tercatat sebanyak 1 buah dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 116 orang.

Sejak 15 Januari 2007 telah dilakukan pemekaran wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Magelang. Pemekaran wilayah di Kota Magelang dari 2 Kecamatan menjadi 3 Kecamatan dan dari 14 Kelurahan menjadi 17 Kelurahan. Pemekaran tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kramat Selatan, Tidar Utara, Tidar Selatan, Jurangombo Utara, dan Jurangombo Selatan, serta Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Magelang Tengah.

Dengan adanya pembentukan Kecamatan Magelang Tengah, maka jumlah Kelurahan masing-masing Kecamatan mengalami perubahan. Jumlah kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Magelang Utara setelah pemekaran ada 5 (lima) Kelurahan yaitu :
1. Kelurahan Kramat Selatan
2. Kelurahan Kramat Utara
3. Kelurahan Potrobangsan
4. Kelurahan Kedungsari
5. Kelurahan Wates
Kecamatan Magelang Utara terbagi dalam 5 Kelurahan, 47 RW dan 294 RT.

Pengembangan kepariwisataan saat ini makin penting, tidak saja dalam rangka meningkatkan penerimaan devisa, akan tetapi juga dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan. Fasilitas penunjang pariwisata di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang berupa Hotel Bintang dan Hotel Melati, Obyek Wisata, dan Kelompok Kesenian.

RUPABUMI KECAMATAN MAGELANG UTARA

Ketika manusia mendiami suatu wilayah di muka bumi, maka manusiapun memberi nama kepada semua unsur-unsur geografi, seperti nama untuk sungai, bukit, gunung, lembah, pulau, teluk, laut, selat, dsb, yang berada di wilayahnya atau yang terlihat dari wilayahnya. Manusia juga member nama pada daerah yang ditempatinya, seperti nama pemukiman, nama desa, nama kampung, nama hutan, dst, sampai dengan nama-nama kota. Tujuan memberi nama pada unsur geografi adalah untuk identifikasi atau acuan dan sebagai sarana komunikasi antar sesama manusia. Dengan demikian nama-nama unsur geografi sangat terkait dengan sejarah pemukiman manusia. Dengan kata lain, nama-nama unsur geografi bukan hanya sekedar nama, tetapi di belakang nama tersebut adalah sejarah panjang dari pemukiman manusia (a long history of human settlement).

Pemberian dan pembakuan nama unsur geografis di permukaan bumi merupakan suatu pekerjaan yang sangat penting untuk dilaksanakan terutama sejak peta difungsikan sebagai salah satu media komunikasi, baik secara nasional maupun internasional, sehingga diperlukan adanya penyeragaman penulisan nama geografis. Unsur alam, misalnya : gunung, pegunungan, bukit, danau, sungai, muara, selat, laut, atau pulau. Sedangkan unsur buatan, seperti : jalan, desa, kota, fasilitas umum, atau fasilitas sosial.

Pada tanggal 29 Desember 2006 diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Peraturan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Resolusi PBB Nomor 4 Tahun 1967 mengenai Standarisasi Nama-nama Geografis dan Resolusi PBB Nomor 15 Tahun 1987 tentang Pembentukan National Names Authority (NNA) di masing-masing negara anggota PBB.

Terbitnya Peraturan Presiden tersebut, merupakan bentuk keseriusan Pemerintah dalam upaya percepatan penyusunan produk hukum yang berkaitan dengan kegiatan penamaan dan pembakuan unsur rupabumi. Peraturan Presiden tersebut adalah landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian dan pembakuan nama rupabumi (nama geografis) di Indonesia.

Selanjutnya dalam upaya mengimplementasikan kegiatan penamaan dan pembakuan nama rupabumi di Indonesia sesuai Pasal 5 point a Perpres 112 Tahun 2006 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, dimana didalamnya termuat mengenai Prinsip, Prosedur dan Penetapan Pembakuan Nama Rupabumi.

RENSTRA ( RENCANA STRATEGIS ) KECAMATAN MAGELANG UTARA TAHUN 2011-2015

1.1. Latar Belakang

Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kecamatan merupakan salah satu ujung tombak dari Pemerintahan Daerah yang langsung berhadapan (face to face) dengan masyarakat luas. Kinerja positif yang ditampilkan oleh Kecamatan akan membentuk citra positif dari birokrasi Pemerintahan secara keseluruhan.

Kecamatan sebagai line office dari Pemerintahan Daerah memiliki fungsi melayani kebutuhan masyarakat yang penuh dinamika, dimana didalamnya terdapat kompleksitas permasalahan masyarakat yang membutuhkan pelayanan prima dan aparatur pelayanan yang profesional. Kompleksitas masalah yang dihadapi berkaitan erat dengan pemanfaatan potensi wilayah, banyaknya jumlah penduduk yang dilayani, maupun tingkat heterogenitas masyarakat di wilayah kelurahan bawahan (pendidikan, pekerjaan, kemampuan ekonomi, kesehatan, dll).

Sejalan dengan besarnya tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan good governance, kebutuhan terhadap pelayanan publik yang berkualitas juga semakin besar. Guna merespon hal tersebut, diperlukan perencanaan pembangunan yang sistematis, terarah, menyeluruh serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat. Perencanaan tersebut dituangkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).

Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) merupakan dokumen perencanaan resmi yang berisikan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan yang telah ditetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat tercapai.
Sebagai dokumen perencanaan resmi Instansi Pemerintah, penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kota Magelang Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kota Magelang Tahun 2011-2015 dan Visi Misi Walikota Magelang terpilih Tahun 2010-2015.

Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 ini akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang pada setiap tahunnya.

1.2. Maksud dan Tujuan

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 dimaksudkan sebagai :
a. Penjabaran sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kota Magelang Tahun 2011-2015.
b. Alat untuk mengukur kinerja pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Adapun tujuan disusunnya Renstra Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011-2015 adalah :
a. Menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).
b. Acuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjalankan program dan kegiatan kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan.

1.3. Landasan Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025.
10. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
11. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Magelang Tahun 2011-2015.

RENJA ( RENCANA KERJA ) KECAMATAN MAGELANG UTARA TAHUN 2011

1.1. LATAR BELAKANG

Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011 mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2011. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2011 merupakan tahun dasar pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Magelang maupun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Tahun 2011-2015.

Penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011 berpedoman pada penjabaran Rencana Strategis Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011–2015 dan hasil-hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan se-Kecamatan Magelang Utara. Musrenbang Kelurahan membahas usulan kegiatan yang diajukan kepada Pemerintah Kecamatan agar diprioritaskan mendapatkan alokasi anggaran pada tahun 2011. Usulan dari setiap Kelurahan selanjutnya dibawa dalam Musrenbang Kecamatan dengan menghadirkan nara sumber dari seluruh SKPD, perwakilan dari Kelurahan, kelompok masyarakat yang beroperasi dalam skala Kecamatan dan DPRD dari Daerah Pemilihan setempat dengan maksud agar dapat menyerap aspirasi dari para peserta Musrenbang. Hasil dari Musrenbang Kecamatan selanjutnya menjadi bahan penyusunan Rancangan Rencana Kerja setiap SKPD.

1.2. LANDASAN HUKUM

Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011 adalah :
1. Undang-Unang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025.
10. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/200/II/Bangda, tanggal 28 Pebruari 2008, perihal Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
11. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/751/SJ, tanggal 12 Maret 2009, perihal Penyusunan RKPD dan Musrenbang Tahun 2010.
12. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2010.
13. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Magelang Tahun 2005-2025.
14. Peraturan Walikota Magelang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2011.
16. Keputusan Camat Magelang Utara Nomor 050.4/65/510 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Kecamatan Magelang Utara tahun 2011.

1.3. MAKSUD DAN TUJUAN

1.3.1. Maksud

Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara 2011 disusun dengan maksud sebagai pemandu bagi pelaksanaan program/kegiatan Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011.

1.3.1. Tujuan

Tujuan penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara 2011 adalah untuk memastikan bahwa dokumen ini dapat diterjemahkan ke dalam Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

1.4. SISTEMATIKA

Sistematika Rencana Kerja Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RENCANA KERJA KECAMATAN MAGELANG UTARA TAHUN 2009
BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
BAB IV RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS
BAB VI PENUTUPAN

LOMBA PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT ( PHBS ) TINGKAT NASIONAL

1.1. Latar Belakang

Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemauan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dengan perkataan lain bahwa masyarakat diharapkan mampu berperan sebagai pelaku dalam pembangunan kesehatan dalam rangka menjaga, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatannya sendiri, serta berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.

Seiring dengan cepatnya perkembangan dalam era globalisasi, serta adanya transisi demografi dan epidemiologi penyakit, maka penyakit akibat perilaku dan perubahan gaya hidup yang berkaitan dengan perilaku dan sosial budaya cenderung akan semakin kompleks. Perbaikannya tidak hanya dilakukan pada aspek pelayanan kesehatan, perbaikan pada lingkungan dan merekayasa kependudukan atau faktor keturunan, tetapi perlu memperhatikan faktor perilaku yang secara teoritis memiliki andil 30-35% terhadap derajat kesehatan. Mengingat dampak dari perilaku terhadap derajat kesehatan cukup besar, maka diperlukan berbagai upaya untuk mengubah perilaku yang tidak sehat menjadi sehat, salah satunya melalui program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Pemberdayaan kesehatan masyarakat harus dimulai dari rumah tangga, karena rumah tangga yang sehat merupakan aset atau modal pembangunan di masa depan yang perlu dijaga, ditingkatkan dan dilindungi kesehatannya. Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. (PHBS) dalam tatanan rumah tangga merupakan salah satu upaya strategis untuk menggerakkan dan memberdayakan anggota rumah tangga untuk hidup bersih. Melalui upaya ini setiap rumah tangga diberdayakan agar tahu, mau dan mampu menolong diri sendiri di bidang kesehatan dengan mengupayakan lingkungan yang sehat, mencegah dan menanggulangi masalah-masalah kesehatan yang dihadapi, serta memanfaatkan pelayanan kesehatan yang ada.

Sehat merupakan suatu investasi yang perlu dihargai, dijaga, dipelihara dan ditingkatkan oleh setiap anggota rumah tangga. Kondisi sehat dapat dicapai bila mengubah perilaku dari yang tidak sehat menjadi perilaku sehat dan menciptakan lingkungan sehat di rumah tangga. Latar belakang rumah tangga sehat dapat terwujud bila ada keinginan, kemauan setiap anggota rumah tangga untuk menjaga, meningkatkan dan melindungi kesehatannya dari gangguan ancaman penyakit melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

Program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) merupakan program yang bertujuan memberikan pengalaman belajar atau menciptakan suatu kondisi bagi perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan membuka jalur komunikasi, memberikan informasi, dan melakukan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku sehingga masyarakat sadar, mau, dan mampu mempraktekkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

1.2. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1193/Menkes/SK/X/2004 tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/SK/VIII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah.

1.3. Maksud dan Tujuan

Pelaksanaan kegiatan program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. (PHBS) dalam tatanan rumah tangga di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang dimaksudkan untuk :
a. Meningkatkan cakupan rumah tangga berperilaku hidup bersih dan sehat secara bertahap dan berkesinambungan.
b. Setiap anggota keluarga meningkat kesehatannya dan tidak mudah sakit.
c. Anak tumbuh sehat dan cerdas.
d. Produktifitas kerja anggota keluarga meningkat.
e. Pengeluaran biaya rumah tangga dapat dialihkan untuk pemenuhan gizi keluarga, biaya pendidikan dan modal usaha untuk peningkatan pendapatan keluarga.
f. Masyarakat mampu mengupayakan lingkungan sehat.
g. Masyarakat mampu mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya.
h. Masyarakat memanfaatkan pelayanan kesehatan yang ada untuk penyembuhan penyakit dan peningkatan kesehatannya.
i. Masyarakat mampu mengembangkan upaya kesehatan bersumber masyarakat untuk pencapaian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah tangga, seperti penyelenggaraan Posyandu, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Tabungan Ibu Bersalin, Dana Sosial Ibu Bersalin, Ambulan Desa, Kelompok Pemakai Air dan Arisan Jamban.

Sedangkan tujuan dilaksanakannya program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. (PHBS) dalam tatanan rumah tangga di Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang yaitu :
a. Meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan penyakit melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
b. Individu dan keluarga memiliki pengetahuan, kemauan, dan kemampuan untuk memelihara, meningkatkan, dan melindungi kesehatannya.
c. Mempraktekkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) menuju keluarga atau rumah tangga sehat.
d. Individu dan keluarga ikut berperan aktif dalam upaya atau kegiatan kesehatan.
e. Mengusahakan paling sedikit salah seorang anggota keluarga menjadi kader kesehatan bagi keluarga.
f. Individu dan keluarga mendapatkan informasi kesehatan melalui berbagai saluran, baik langsung maupun media massa.
g. Mewujudkan tatanan yang sehat menuju terwujudnya kawasan/lingkungan sehat.
h. Menggalang potensi guna mengembangkan perilaku sehat masyarakat.
i. Menumbuhkan semangat gotong royong untuk mewujudkan lingkungan sehat.
j. Menciptakan suasana kondusif guna mendukung perubahan perilaku sehat.
k. Mendukung tumbuhnya perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat melalui pemberdayaan individu, keluarga maupun kelompok masyarakat.

PEMBINAAN ADMINISTRASI RT DAN RW

I. PENDAHULUAN

Keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran yang sangat strategis, utamanya sebagai mitra Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Peran penting Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat dirasakan ketika kesuksesan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkat partisipasi warga masyarakat melalui kerjasama dengan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan wadah untuk memberdayakan masyarakat sehingga eksistensi lembaga ini perlu terus dibina, diperkuat dan diberdayakan secara berkesinambungan (suistainable)

Eksistensi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Magelang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pedoman Penataan RT dan RW. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan di Kelurahan.

Dalam realitas di lapangan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki banyak tugas dan fungsi. Tugas utama Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) antara lain membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kelurahan dalam penyelenggaraan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Sedangkan fungsi utama Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah :
1. Membantu tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan yang lain.
2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
3. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
4. Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
5. Merupakan wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

II. RUMUSAN MASALAH

Dengan melihat dinamika kehidupan sosial, yang ditandai dengan interaksi sosial yang semakin dinamis, perkembangan jumlah populasi yang semakin bertambah dan berkembangnya jumlah pemukiman baru, menimbulkan masalah berupa tuntutan warga masyarakat terhadap kualitas pelayanan di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Masalah yang muncul berkaitan dengan pelayanan di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah belum semua data dan informasi yang berkaitan dengan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diadministrasikan dengan baik oleh perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Disinilah peran penting Pemerintah Daerah (Pemerintah Kota, Kecamatan dan Kelurahan) untuk memberikan pembinaan kepada perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) agar administrasi yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

III. PEMBINAAN ADMINISTRASI RT DAN RW

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan peran serta masyarakat. Dalam rangka peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat tersebut, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran yang sangat signifikan sebagai mitra Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Dalam rangka penguatan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), utamanya di bidang administrasi urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, secara berjenjang dilakukan pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dimulai dari Kelurahan, Kecamatan dan Pemerintah Kota Magelang.

Pembinaan dilakukan karena administrasi dipandang sebagai unsur penting yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Penyelenggaraan administrasi yang baik akan menjamin ketersediaan dan kesinambungan data dan informasi yang diperlukan terkait bidang tugas pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan. Penyelenggaraan yang baik harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Merupakan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi yang bermuara pada penyelenggaraan administrasi yang efektif, efisien, berdayaguna dan berhasilguna guna mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Magelang mengacu kepada :
1. Surat Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor :138/2397A/SJ/ tanggal 1 Oktober 2003 tentang manual Tugas Camat dan Modul Pemberdayaan Administrasi Pemerintahan Kecamatan dan Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan.
3. Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penataan RT dan RW.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor :138/2397A/SJ/ tanggal 1 Oktober 2003 tentang manual Tugas Camat dan Modul Pemberdayaan Administrasi Pemerintahan Kecamatan dan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan, buku-buku administrasi yang harus dimiliki Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah sebagai berikut :
1. Buku Register Surat Masuk.
2. Buku Register Surat Keluar.
3. Buku Tamu.
4. Buku Notulen Rapat.
5. Buku Data Induk Penduduk.
6. Buku Data Mutasi Penduduk.
7. Buku Data Penduduk Sementara.
8. Buku Kas Umum.
9. Buku Kegiatan Pembangunan.
10. Buku Inventaris.
Disamping buku-buku tersebut di atas, buku-buku administrasi lain disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam Perda Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001 dijelaskan bahwa salah satu tugas perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah membantu Kelurahan dalam pelaksanaan bidang pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

Pelayanan administrasi kependudukan oleh perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah :
1. Mencatat semua warga pada masing-masing Rukun Tetangga (RT).
2. Mencatat semua mutasi warga dalam Buku Induk Penduduk.
3. Memberi pelayanan yang dibutuhkan warga mengenai administrasi kependudukan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Misalnya membuatkan Surat Keterangan Kelahiran bagi penduduk yang melahirkan di rumah.
4. Merekap dan melaporkan mutasi warga kepada Ketua Rukun Warga (RW).
5. Ketua RW merekap dan melaporkan mutasi warga (Lampid) kepada Kelurahan masing-masing.
Hal lain yang diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2001 yaitu dalam pengelolaan keuangan diadministrasikan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk administrasi keuangan baik berupa pembukuan ataupun laporan dilaksanakan dengan sistematis, tepat waktu sesuai aturan yang berlaku, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan pembinaan administrasi RT dan RW dititikberatkan pada pembinaan buku-buku administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dan buku-buku administrasi yang menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan RT dan RW. Dalam pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dilakukan secara langsung dengan melihat buku-buku administrasi, kemudian memberikan saran/masukan/arahan kepada perangkat RT dan RW apabila pengisian dan penggunaan buku-buku administrasi belum sesuai dengan maksud dan ketentuan pengisian.

Hasil pembinaan berupa catatan-catatan terhadap penyelenggaraan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat bermanfaat untuk memonitor dan mengevaluasi perkembangan penyelenggaraan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dari tahun ke tahun.

IV. PENUTUP

Dengan melihat tugas, fungsi dan kewajiban Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang langsung berhadapan dengan kepentingan masyarakat, dan sebagai ujung tombak dalam menunjang kesuksesan program dan kegiatan Pemerintah Daerah, perlu dibarengi dengan pengelolaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang baik dan tertib. Salah satu solusi yang dilaksanakan adalah pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara berkesinambungan (suistainable)

LOMBA K3 ANTAR RW SE-KECAMATAN MAGELANG UTARA TAHUN 2011

Dasar Hukum :

1. Kegiatan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011 tentang Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Lingkungan Hidup (Lomba K3).
2. Surat Camat Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011 nomor : 440/70/510, tanggal 28 Pebruari 2011, perihal Penilai Lomba K3 Antar RW se-Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011.
3. Surat Camat Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011 nomor : 440/75/510, tanggal 7 Maret 2011, perihal Jadwal Lomba K3 Antar RW se-Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011.
4. Rapat Koordinasi Panitia dan Juri Lomba K3 Antar RW Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011, pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2011, Jam 09.00 WIB, bertempat di Aula Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang.
5. Rapat Juri Lomba K3 Antar RW Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang Tahun 2011, pada hari Jum’at, tanggal 11 Maret 2011, Jam 11.00 WIB, bertempat di Aula Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang

Kriteria Lomba K3 Antar RW se-Kecamatan Magelang Utara Tahun 2011 dan pokok-pokok yang dinilai meliputi :
1. Lingkungan Perumahan
– Sampah
2. Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lahan
– Pohon Peneduh
– Penghijauan
3. Lingkungan Jalan
4. Drainase
– Gulma dan Sedimen
5. Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan
– Pohon Peneduh
– Penghijauan
6. Pengelolaan Sampah
– Pemilahan
– Pengomposan
7. Angkutan Sampah

Pada umumnya masing-masing RW telah siap untuk mengikuti Lomba K3.
1. Pengelolaan sampah perlu ditingkatkan dengan adanya tempat sampah yang sudah dipilah menurut jenis sampahnya (sampah organik dan anorganik).
2. Perlunya sosialisasi “composting” bagi warga masyarakat oleh Dinas Terkait.
3. Perlunya pemanfaatan lahan kosong yang tidak terpelihara kebersihannya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan yang produktif.
4. Areal lahan sempit dan kosong di wilayah RT/RW untuk bisa ditata (dibuat Taman RT maupun RW)
5. Kerja bakti yang selama ini telah dilaksanakan oleh warga masyarakat untuk ditindaklanjuti sebagai kegiatan yang dilakukan secara periodik

KEGIATAN INVENTARISASI EKS TANAH BENGKOK KECAMATAN MAGELANG UTARA

I. PENDAHULUAN

Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa, namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya. Menurut penggunaannya, tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu :
1. Tanah Lungguh, menjadi hak Pamong Desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka terima.
2. Tanah Kas Desa, dikelola oleh Pamong Desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa.
3. Tanah Pengarem-Arem, menjadi hak Pamong Desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua. Apabila ia meninggal, tanah ini dikembalikan pengelolaannya kepada pihak desa.
Bentuk lahan tanah bengkok dapat berupa sawah ataupun tegalan, tergantung tingkat kesuburan dan kemakmuran desa.

Untuk Kota Magelang, pengelolaan eks tanah bengkok diambilalih oleh Pemerintah Kota Magelang, hal ini sesuai dengan Permendagri No 1 Tahun 1982, Pasal 11 Ayat 2, yang mengatur sumber pendapatan desa berupa tanah bengkok dan sejenisnya di desa yang statusnya berubah menjadi kelurahan, pengurusannya diserahkan ke Pemerintah Daerah Tingkat II. Status desa di Kota Magelang berubah menjadi Kelurahan, dan Kepala Kelurahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digaji Pemerintah. Oleh karena itu, eks tanah bengkok seluruhnya dikelola dan menjadi aset Pemerintah Kota Magelang,

Eks tanah bengkok yang tidak produktif disewakan kepada warga yang membutuhkan untuk rumah tinggal. Sedangkan untuk eks tanah bengkok yang subur, dilakukan lelang garapan. Yang boleh mengikuti lelang garapan eks tanah bengkok, hanya para petani penggarap. Semuanya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan eks tanah bengkok, Pemerintah Kecamatan Magelang Utara melaksanakan Kegiatan Inventarisasi Eks Tanah Bengkok yang ada di wilayah Kecamatan Magelang Utara.

II. DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Aset Daerah.
7. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Magelang.
8. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan dan Kelurahan.

III. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN

Maksud diselenggarakannya Kegiatan Inventarisasi Eks Tanah Bengkok di wilayah Kecamatan Magelang Utara adalah untuk mendukung keberhasilan dan kesuksesan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan eks tanah bengkok yang ada di Kecamatan Magelang Utara.
Adapun tujuannya adalah :
1. Menginventarisir eks tanah bengkok di wilayah Kecamatan Magelang Utara.
2. Menginventarisir peruntukan dan pemanfaatan eks tanah bengkok di wilayah Kecamatan Magelang Utara.
3. Mengamankan eks tanah bengkok di wilayah Kecamatan Magelang Utara sebagai aset Pemerintah Kota Magelang.