“Dengan Pelayanan Prima Menuju Masyarakat Sejahtera yang Berkeadilan”

Posts tagged ‘utara’

FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT (FKDM) KECAMATAN MAGELANG UTARA

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

APEL PAGI

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

SUPARDI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SUB BAG PENYUSUNAN PROGRAM KECAMATAN MAGELANG UTARA

Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan rencana program, evaluasi program kerja dan pelaksanaannya.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program.
b. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan.
c. Pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja kecamatan.
d. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN KECAMATAN MAGELANG UTARA

Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang pembangunan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pembangunan mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pembangunan.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pembangunan.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan.
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan

KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM KECAMATAN MAGELANG UTARA

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayah kecamatan.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS KECAMATAN MAGELANG UTARA

Sekretaris Camat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan kecamatan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian bidang-bidang dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan kecamatan.
b. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan sekretariat.
c. Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian kecamatan.
d. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kecamatan.
e. Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI CAMAT MAGELANG UTARA

Camat mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat oleh Walikota di wilayah kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Camat mempunyai fungsi :
a. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman ketertiban umum dan pembangunan.
b. Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Kecamatan.
c. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di tingkat kecamatan.
d. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
e. Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.

PROFIL KECAMATAN MAGELANG UTARA

Sejak 15 Januari 2007 telah dilakukan pemekaran wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Magelang. Pemekaran wilayah di Kota Magelang dari 2 Kecamatan menjadi 3 Kecamatan dan dari 14 Kelurahan menjadi 17 Kelurahan. Pemekaran tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kramat Selatan, Tidar Utara, Tidar Selatan, Jurangombo Utara, dan Jurangombo Selatan, serta Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Magelang Tengah.

Dengan adanya pembentukan Kecamatan Magelang Tengah, maka jumlah Kelurahan masing-masing Kecamatan mengalami perubahan. Jumlah kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Magelang Utara setelah pemekaran ada 5 (lima) Kelurahan yaitu :
1. Kelurahan Kramat Selatan
2. Kelurahan Kramat Utara
3. Kelurahan Potrobangsan
4. Kelurahan Kedungsari
5. Kelurahan Wates
Kecamatan Magelang Utara terbagi dalam 5 Kelurahan, 47 RW dan 294 RT.

Lokasi Kantor Kecamatan Magelang Utara yang tadinya berada di Jl. A. Yani, Kota Magelang, terhitung sejak 16 Maret 2006 pindah dan menempati gedung baru di Jl. Jeruk Raya No. 20 D, Sanden, Kota Magelang, Telp.(0293) 362146.