“Dengan Pelayanan Prima Menuju Masyarakat Sejahtera yang Berkeadilan”

Posts tagged ‘gethuk’

FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT (FKDM) KECAMATAN MAGELANG UTARA

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

APEL PAGI

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

SUPARDI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkungan dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.
c. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN KECAMATAN MAGELANG UTARA

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan keuangan di lingkungan kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
b. Pelaksanaan administrasi keuangan kecamatan.
c. Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan kecamatan.
d. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SUB BAG PENYUSUNAN PROGRAM KECAMATAN MAGELANG UTARA

Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan rencana program, evaluasi program kerja dan pelaksanaannya.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program.
b. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan.
c. Pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja kecamatan.
d. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN KECAMATAN MAGELANG UTARA

Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang pembangunan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pembangunan mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pembangunan.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pembangunan.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan.
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan

KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM KECAMATAN MAGELANG UTARA

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayah kecamatan.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.

KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang pemberdayaan masyarakat.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat.
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang tata pemerintahan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Tata Pemerintahan.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang tata pemerintahan.
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.