“Dengan Pelayanan Prima Menuju Masyarakat Sejahtera yang Berkeadilan”

Posts tagged ‘tidar’

FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT (FKDM) KECAMATAN MAGELANG UTARA

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

APEL PAGI

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

SUPARDI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN KECAMATAN MAGELANG UTARA

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan keuangan di lingkungan kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
b. Pelaksanaan administrasi keuangan kecamatan.
c. Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan kecamatan.
d. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SUB BAG PENYUSUNAN PROGRAM KECAMATAN MAGELANG UTARA

Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan rencana program, evaluasi program kerja dan pelaksanaannya.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program.
b. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan.
c. Pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja kecamatan.
d. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN KECAMATAN MAGELANG UTARA

Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang pembangunan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pembangunan mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pembangunan.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pembangunan.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan.
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan

KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang pemberdayaan masyarakat.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat.
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam bidang tata pemerintahan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Tata Pemerintahan.
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang tata pemerintahan.
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS KECAMATAN MAGELANG UTARA

Sekretaris Camat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan kecamatan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian bidang-bidang dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan kecamatan.
b. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan sekretariat.
c. Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian kecamatan.
d. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kecamatan.
e. Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI CAMAT MAGELANG UTARA

Camat mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat oleh Walikota di wilayah kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Camat mempunyai fungsi :
a. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman ketertiban umum dan pembangunan.
b. Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Kecamatan.
c. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di tingkat kecamatan.
d. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
e. Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.